Selamat datang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat

DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat tidak lagi melayani permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Assalamu'alaikum, sampurasun baraya inves.. • Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan surat Direktorat Jenderal Bina Kontruksi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor BK 04.01-Dk/349 tanggal 19 April 2021 mengenai permohonan penghentian penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) • untuk itu DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat tidak lagi melayani permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Pelaku usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa kontruksi di Indonesia. Salam sukses. • Informasi & Pengaduan Perizinan Usaha / Operasional : Dindin 0822-1802-2214 Karina 0823-1631-5251 Husen 0895-2603-1175 • @hengkykurniawan @humas_kbb #iujk #ciptakerja #perizinan #dpmptsp #penanamanmodal #kabbandungbarat #bandungbaratberkah
DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat tidak lagi melayani permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)