Selamat datang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat

Hak Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat

HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH

  1. Hak Pemerintah Daerah meliputi:
  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung Barat;
  2. mengelola aparatur daerah;
  3. mengelola kekayaan daerah, untuk kepentingan rakyat dan daerah;
  4. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah, selama masih dalam wilayah kewenangan Kabupaten Bandung Barat
  6. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan

 

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi:
  1. melindungi masyarakat, menjaga persaratan dan kesatuan;
  2. melindungi kualitas kehidupan masyarakat;
  3. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  4. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  5. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  6. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak;
  7. mengembangkan sistem jaminan sosial;
  8. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  9. perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
  10. pelaksanaan ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat;
  11. pemecahan masalah sosial;
  12. mengembangkan sumber daya produktif di Kabupaten Bandung Barat;\
  13. menyusun perencanaan dan pengendalian pembangunan agar tepat sasaran;
  14. fasilitasi untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
  15. melestarikan lingkungan hidup;
  16. mengelola administrasi kependudukan, pelayanan untuk urusan kependudukan dan catatan sipil;
  17. mengelola administrasi pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal dan/atau kegiatan usaha;
  18. melestarikan nilai sosial budaya di Kabupaten Bandung Barat;
  19. membentuk dan menerapkan peraturan perundang undangan sesuai dengan kewenangan; dan
  20. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangannya.

 

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT

  1. Hak Masyarakat meliputi:
  1. mengetahui informasi standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  2. memperoleh penggantian yang layak atau kerugian yang timbul akibat pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  3. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  4. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan
  5. mengajukan pengaduan dan penghentian kegiatan usaha kepada pemerintah apabila kegiatan usaha yang dilakukan pemegang izin tidak sesuai dengan izin yang diberikan sehingga menimbulkan kerugian.

 

  1. Kewajiban masyarakat meliputi:
  1. mentaati pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang telah diterbitkan;
  2. memanfaatkan izin yang telah diterbitkan dengan penuh tanggungjawab;
  3. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan perizinan dan nonperizinan; dan
  4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Hak Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat