HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
- Hak Pemerintah Daerah meliputi:
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung Barat;
- mengelola aparatur daerah;
- mengelola kekayaan daerah, untuk kepentingan rakyat dan daerah;
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
- mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah, selama masih dalam wilayah kewenangan Kabupaten Bandung Barat
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan
- Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi:
- melindungi masyarakat, menjaga persaratan dan kesatuan;
- melindungi kualitas kehidupan masyarakat;
- mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
- menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak;
- mengembangkan sistem jaminan sosial;
- menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
- perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
- pelaksanaan ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat;
- pemecahan masalah sosial;
- mengembangkan sumber daya produktif di Kabupaten Bandung Barat;\
- menyusun perencanaan dan pengendalian pembangunan agar tepat sasaran;
- fasilitasi untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengelola administrasi kependudukan, pelayanan untuk urusan kependudukan dan catatan sipil;
- mengelola administrasi pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal dan/atau kegiatan usaha;
- melestarikan nilai sosial budaya di Kabupaten Bandung Barat;
- membentuk dan menerapkan peraturan perundang undangan sesuai dengan kewenangan; dan
- kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangannya.
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
- Hak Masyarakat meliputi:
- mengetahui informasi standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- memperoleh penggantian yang layak atau kerugian yang timbul akibat pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan
- mengajukan pengaduan dan penghentian kegiatan usaha kepada pemerintah apabila kegiatan usaha yang dilakukan pemegang izin tidak sesuai dengan izin yang diberikan sehingga menimbulkan kerugian.
- Kewajiban masyarakat meliputi:
- mentaati pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang telah diterbitkan;
- memanfaatkan izin yang telah diterbitkan dengan penuh tanggungjawab;
- mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan perizinan dan nonperizinan; dan
- memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan dinyatakan sebagai milik umum.