Selamat datang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat

Selayang Pandang

GAMBARAN UMUM DINAS PENANAMAN MODAL

DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

LATAR BELAKANG

Paradigma kebijakan pelayanan publik di era otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah dalam kerangka mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. Pemerintah (birokrasi) berperan sebagai fasilitator dan regulator yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus dapat memberi pelayanan publik secara prima yang sesuai dengan keinginan/aspirasi dan kebutuhan masyarakat, berdasarkan tatanan pemerintahan yang baik (good governance) yaitu demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Salah satu bidang pelayanan publik yang seringkali menjadi sorotan masyarakat adalah pelayanan di bidang administrasi pemerintahan, khususnya administrasi perizinan dan non perizinan. Bidang ini memiliki arti penting dalam kegiatan perekonomian dan berdampak pada bidang-bidang pelayanan lainnya. Kondisi pelayanan perizinan dan non perizinan yang kurang baik akan berdampak pada terganggunya iklim investasi/ penyelenggaraan penanaman modal dan aktivitas kegiatan usaha perekonomian masyarakat.

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.

Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah otonom yang baru terbentuk tahun 2007 dari hasil pemekaran Kabupaten Bandung tentunya berupaya untuk terus maju mengejar ketertinggalan dari kabupaten kota lainnya, langkah ini dilakukan  dalam rangka percepatan pembangunan dalam mewujudkan Visi Kabupaten Bandung Barat yaitu Bandung Barat Cermat bersama membangun masyarakat yang cerdas, Rasional, Maju, Agamis dan Sehat Berbasis pada pengembangan kawasan Agroindustri dan Wisata Ramah Lingkungan.

Sejalan dengan hal tersebut, sebagai wujud visi Bandung Barat dan dalam rangka peningkatan pelayanan publik lahirlah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) yang terbentuk dari perubahan struktur organisasi perangkat daerah, awalnya bernama Kantor Penanaman Modal berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Tentang perubahan atas peraturan daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. “

Selayang Pandang