Assalamualaikum, sampurasun baraya inves..
•
Berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2020 pemerintah menghapuskan izin mendirikan bangunan ( IMB ) dan menetapkan ketentuan baru yang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dengan ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
•
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
•
Didalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 326 angka (1), menjelaskan bahwa Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran, dilaksanakan pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui SIMBG.
•
Untuk saat ini SIMBG belum diberlakukan di DPMPTSP, dan akan segera diberlakukan.
•
Mengurus Izin itu Mudah!!