Selamat datang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat

DPMPTSP - Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2023

Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Barat, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. 

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Pelaksanaan SKM dilakukan secara daring dengan menggunakan kuesioner elektronik (e-survei). Kuesioner yang diberikan kepada pengguna layanan terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Berdasarkan hasil pengolahan data, dapat diketahui bahwa :

  1. Waktu Penyelesaian mendapatkan nilai terendah yaitu 81,50. Selanjutnya unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan nilai 82,75 adalah nilai terendah kedua, dan unsur Biaya/Tarif dengan nilai 83,50 termasuk dalam tiga unsur terendah.
  2. Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Kompetensi Pelaksana dengan nilai 85,25. Kedua adalah unsur Perilaku Pelaksana dengan nilai 84,75 dan ketiga adalah unsur Persyaratan dengan nilai 84,50.

DPMPTSP - Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2023

DPMPTSP - Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2023