Assalamualaikum, Sampurasun baraya inves...
Berdasarkan surat edaran Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM nomor : 40/A.9/B.1/2024,bahwa dengan mempertimbangkan jumlah pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM serta memperhatikan waktu periode pelaporan yang bersamaan dengan libur hari besar keagamaan (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri), maka untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, penyampaian LKPM periode Triwulan I Tahun 2024 dapat dilakukan mulai tanggal *20 Maret sampai dengan tanggal 20 April 2024*.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Apabila dalam jangka waktu dimaksud belum menyampaikan LKPM, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis.
Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan
https://linktr.ee/LKPM dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi e-mail : dalaks@bkpm.go.id atau dapat berkonsultasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat apabila memerlukan pendampingan pengisian LKPM.
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Info lainnya tentang Dinas PMPTSP Kabupaten Bandung Barat dapat diakses melalui:
• DPMPTSP : https://dpmptsp.bandungbaratkab.go.id
• MPP: https://mpp.bandungbaratkab.go.id
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi WhatsApp DPMPTSP KBB : 0821-2096-1216